Pendaftaran secara mandiri akun Lembaga Sosial oleh pengurus melalui web portal SILARAS.
Pengurus akan mengisi form Biodata Lembaga untuk melakukan pendaftaran pengajuan verifikasi data Lembaga Sosial.
Pada tingkat Dinas Sosial Kabupaten/Kota melakukan Validasi & Verifikasi terhadap pendaftaran yang telah diajukan oleh Lembaga Sosial.
Lembaga Sosial dapat melakukan pendataan setelah pendaftaran di setujui.